Show simple item record

dc.contributor.authorSIAGIAN, KRISTIAN SAMUEL
dc.date.accessioned2022-02-02T03:41:44Z
dc.date.available2022-02-02T03:41:44Z
dc.date.issued2022-02-02
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6433
dc.description.abstractNakhoda harus mempertanggung jawabkan segala tindakannya terhadap kapal dan muatannya dalam segala peristiwa yang terjadi di laut. Tugas Nahkoda Kapal Nahkoda kapal memikul tanggung jawab penting dalam dalam sebuah kapal. Tugas seorang nahkoda kapal adalah bertanggung jawab ketika membawa sebuah kapal dalam pelayaran, baik itu dari pelabuhan satu menuju ke pelabuhan lainnya dengan selamat. Tanggung jawab itu meliputi keselamatan seluruh penumpang atau barang yang ada dalam kapal. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan ini bagaimanakah dasar pertimbangan dalam menjatuhkan pidana terhadap Nahkoda yang tidak memeatuhi ketentuan tata cara berlalu lintas, alur pelayaran dan sistem rute menurut UU RI No 17 Tahun 2008 yang terdapat pada Putusan Nomor 206/PID.SUS/2019/PN TPG. Metode penelitian yang digunakan penulis merupakan Metode yuridis normatif, yaitu analisis yang dilakukan dengan mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan, penelitian ini menghgunakan bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum, berbagi literatur yang berkaitan untuk menjawab persoalan pada studi putusan Nomor 206/PID.SUS/2019/PN TPG. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor 206/PID.SUS/2019/PN TPG maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dari segi yuridis, Majelis Hakim dalam hal menjatuhkan vonis atas tindak pidana pada Nahkoda kapal tidak mematuhi ketentuan tata cara berlalu lintas, alur pelayaran dan system rute telah memperoleh keyakinan bahwa Tindak Pidana itu benar benar terjadi dan terdakwa yang bersalah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam hal ini terdakwa dikenakan pidana denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda terssebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.en_US
dc.subjectNahkoda,en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana,en_US
dc.subjectPelayaranen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NAHKODA YANG TIDAK MEMATUHI KETENTUAN TATA CARA BERLALU LINTAS, ALUR PELAYARAN DAN SISTEM RUTE MENURUT UU RI NO 17 TAHUN 2008 (STUDI PUTUSAN NOMOR 206/PID.SUS/2019/PN TPG)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record