Show simple item record

dc.contributor.authorADINATA, RIZKY
dc.date.accessioned2022-02-02T03:26:56Z
dc.date.available2022-02-02T03:26:56Z
dc.date.issued2022-02-02
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6430
dc.description.abstractNegara Indonesia merupakan negara kepulauan dengan penduduk terbanyak di Asia, memiliki lebih dari 260 juta penduduk yang tersebar di antara 17.000 pulau dan tersebar dari barat ke timur dan dari utara ke selatan. Kondisi geografis seperti tersebut menimbulkan tantangan dan masalah yang berkaitan dengan aspek pemerataan pembangunan dan perkembangan ekonomi. Permasalahan yang dihadapi salah satunya pemerataan layanan perbankan di Indonesia dalam melaksanakan tugasnya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak menjadi salah satu permasalahan. Layanan perbankan hanya tertumpuk di pusat kota saja, kurang menyentuh masyarakat yang ada di pelosok daerah. Besarnya peran perbankan dalam kegiatan perekonomian harus didukung dengan peraturan yang kuat. Hal tersebut sebagai upaya mewujudkan perbankan yang sehat namun seiring dengan perkembangan masa di era globalisasi ini, apapun aktivitas masyarakat tidak akan terlepas dari bantuan teknologi. Begitu pula pada lembaga keuangan yang kini mulai bergeser pada lembaga keuangan berbasis teknologi. Salah satu kemajuan dalam bidang keuangan saat ini adanya adaptasi Fintech (Financial Technology). Perkembangan dunia digital telah memberikan berbagai layanan yang memudahkan bagi masyarakat salah satunya yaitu dengan kehadiran layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau peer to peer lending. Melalui peer to peer lending ini, masyarakat yang memerlukan dana dalam jumlah mikro dapat secara cepat mendapatkan pinjaman tanpa perlu mengajukan kredit ke bank. Layanan pinjaman peer to peer lending dapat diakses oleh masyarakat melalui aplikasi pada gawai dua puluh empat jam nonstop. Selain itu, pada layanan pinjam meminjam uang melalui peer to peer lending juga tidak mempersyaratkan adanya jaminan yang tentu saja hal ini berbeda dengan fasilitas kredit ataupun pembiayaan perbankan yang biasanya mempersyaratkan adanya jaminan.en_US
dc.subjectKAJIAN HUKUM,en_US
dc.subjectPARA PIHAK,en_US
dc.subjectPINJAMAN ONLINE.en_US
dc.titleKAJIAN HUKUM KEABSAHAN PINJAMAN SECARA ONLINE YANG DILAKUKAN PARA PIHAK BERDASARKAN POJK NOMOR 77/POJK.1/2016en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record