AKIBAT HUKUM PENGHAPUSAN MEREK TERDAFTAR (Studi Putusan No. 991 K/PDT.SUS-HKI/2019)
Abstract
Penelitian ini disusun karena terjadinya pembatalan merek hanya dapat di diajukan oleh pihak yang berkepentingan atau pemilik merek, baik dalam bentuk permohonan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual atau gugatan kepengadilan Niaga di Indonesia. Pembatalan merek dilakukan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual dengan mencoret merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek dengan memberikan alasan-alasan dan tanggal pembatalan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji bagaimanakah akibat hukum terhadap Merek yang telah dibatalkan oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Bagaimana upaya perlindungan hukum bagi pemegang merek dagang akibat hukum dari pembatalan merek dagang dalam putusan No. 991 K/PDT.SUS-HKI/2019. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk memperoleh sekunder. Dalam penelitian kepustakaan, studi pustaka dilakukan pada peraturan perundang-undang dan studi pustaka lainnya. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan pendekatan kuantitatif dan dijabarkan dengan deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan akibat hukum yang timbul dari pembatalan merek adalah poncoretan merek tersebut dari Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang mengakibatkan berakhirnya perlindungan terhadap merek tersebut, selain berakhirnya perlindungan terhadap merek tersebut, berakibat juga pada penerima lisensi, yang mana perjanjian lisensi tersebut harus juga dianggap telah berakhir. Pembatalan merek juga berakibat pada kerugian bagi pemegang merek yang dibatalkan, dimana kerugian ini meliputi kerugian materiil dan juga kerugian immateriil.Upaya perlindungan hukum bagi pemegang merek dagang akibat dari pembatalan merek dengan putusan Putusan No. 991 K/PDT.SUS-HKI/2019 adalah pemohon lisensi, perlindungan hukum membatalkan Putusan PN Niaga Jakarta, Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: K-SWISS, Menghapuskan Merek SUPRA, Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri, Menghukum Termohon. Menyatakan Tergugat tidak menggunakan Merek SUPRA terdaftar Nomor IDM000279147 selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]