EFEKTIVITAS PENERAPAN PERATURAN TERINTEGRASI DI SEKTOR JASA KEUANGAN SETELAH TERBENTUKNYA OTORITAS JASA KEUANGAN ( STUDI PADA OTORITAS JASA KEUANGAN JAKARTA )
Abstract
Berdirinya Otoritas Jasa Keuangan menandai dimulainya era baru sistem pengawasan sektor jasa keuangan. UU OJK menata ulang sistem pengawasan sektor jasa keuangan dengan menetapkan beberapa perubahan mendasar sistem pengawasan yang selama ini diterapkan di Indonesia. Perubahan mendasar yang dilakukan UU OJK adalah pertama, menerapkan sistem pengawasan terintegrasi. Kedua, memisahkan pengawasan microprudential dengan pengawasan macroprudential. Ketiga, membentuk Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan dan menatapkan Menteri Keuangan sebagai koordinator. Keempat, meningkatkan edukasi keuangan dan perlindungan konsumen jasa keuangan. Kelima, mempertajam peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan terakhir, memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyusunan peraturan terintegrasi di sektor jasa keuangan yang dilakukan sejak berdirinya OJK dengan proses penyusunan peraturan yang pernah dilakukan BAPEPAM dan LK dan Bank Indonesia dan efektivitas penerapan peraturan terintegrasi di sektor jasa Keuangan yang di tetapkan sejak terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, sperti hasil wawancara dan observasi. Hasil penelitian ini meyimpulkan bahwa proses penyusunan peraturan OJK memiliki 5 tahap,yaitu perencanaan,penyusunan,pembahasan,penetapan,dan penyebarluasaan serta Otoritas Jasa Keuangan telah menciptakan peraturan Terintegrasi untuk menerapkan efektivitas terhadap kinerja OJK dalam bidang Perbankan, Pasar Modal , dan IKNB
Collections
- Ilmu Hukum [1669]