Show simple item record

dc.contributor.authorSILALAHI, WAHYU PARLUHUTAN
dc.date.accessioned2022-02-02T03:10:21Z
dc.date.available2022-02-02T03:10:21Z
dc.date.issued2022-02-02
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6426
dc.description.abstractPerjanjian merupakan suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan. Seperti suatu peristiwa jual beli yang kerap kali dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Namun seringkali tanpa disadari bahwa peristiwa jual beli yang dilakukan tanpa disadari adalah suatu perbuatan hukum yang juga dapat menimbulkan akibat hukum.Akibat hukum yang ditimbulkan dapat saja berdampak positif dan negatif. Berdampak positif apabila sedari awal dilakukannya suatu perbuatan hukum itu didasari oleh adanya itikad baik yang tidak datang hanya dari satu pihak, tetapi dari pihak lain yang melakukan perbuatan hukum tersebut. Apabila tidak didasari oleh itikad baik, maka sudah barang tentu akan berakibat negatif yang berujung pada timbulnya suatu permasalahan, konflik ataupun suatu sengketa. Apabila diperhatikan dalam proses perjanjian jual beli buah kelapa sawit antara Dewi sihite sebagai penjual dengan tauke simarmata sebagai pembeli, Adapun hak dan kewajiban Dewi sihite yaitu menyerahkan sawit yang dijualnya kepada pihak tauke Simarmata serta membawanya ke tempat penimbangan yang disediakan,sedangkan pihak tauke Simarmata berkewajiban membayar harga sawit sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya. Hak dari masing-masing kedua belah pihak yaitu menerima hasil penjualan dan menerima hasil pembelian. Meskipun perjanjian yang dibuat oleh kedua bela pihak dilaksanakan secara lisan, namun kekuatan hukumnya mengikat kedua belah pihak, sebab dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menganut suatu asas yang disebut sebagai asas kebebasan berkontrak, sehingga para pihak yang hendak melaksanakan perjanjian diberikan kebebasan yang seluas-luasnya menyangkut objek yang hendak diperjanjikan serta kepada siapa ia hendak melakukan perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan serta norma hukum, kesusilaan dan norma hukum. Dalam jual beli sawit yang dilakukan oleh pihak tauke Simarmata dengan Dewi sihite, kedua belah pihak dituntut untuk memenuhi hak dan kewajiban masing masing sehingga dalam suatu perjanjian tidak menimbulkan suatu kerugian bagi salah satu pihak maupun kedua belah pihak baik secara formil maupun kerugian secara materil.en_US
dc.subjectPerjanjian,en_US
dc.subjectJual Beli,en_US
dc.subjectKelapa Sawiten_US
dc.titlePENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI KELAPA SAWITen_US
dc.title.alternative(Studi Perjanjian Jual Beli Antara Simarmata Dengan Dewi Sihite di Desa Sukadamai Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Kota Jambi)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record