Show simple item record

dc.contributor.authorBANCIN, TRI WULANDARI
dc.date.accessioned2022-02-02T03:06:02Z
dc.date.available2022-02-02T03:06:02Z
dc.date.issued2022-02-02
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6425
dc.description.abstractSistem Pengupahan merupakan bagian dari Perlindungan hak – hak Pekerja / Buruh yang mewajibkan lembaga usah yang memiliki pengurus dan mempekerjakan Pekerja untuk memberi upah yang sesuai dengan apa yang sudah diperjanjikan. Penelitian Hukum ini adalah Perlindungan Hukum terhadap tanggung jawab Perusahaan terhadap pembayaran Upah Pekerja / Buruh pada PT. Sabarita Perkasa Abadi (SPA) Desa Buluh Pancur sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah PT. Sabarita Perkasa Abadi (SPA) Desa Buluh Pancur sudah membayarkan Upah Pekerja / Buruh sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Penelitian hukum ini diambil dari pendekatan hukum normatif-empiris. Pendekatan ini akan menggabungkan data yang berasal dari penelitian perpustakaan dan data yang didapatkan di lapangan. Data normatif akan bersumber dari literatur hukum, buku hukum, jurnal hukum dan materi lainnya. Sedangkan data empiris akan diperoleh dari wawancara dengan Pihak PT. Sabarita Perkasa Abadi (SPA) Desa Buluh Pancur, Penelitian hukum ini akan menjawab tanggu jawab PT. Sabarita Pekasa Abadi (SPA) Desa Buluh Pancur dalam pembayaran Upah Kepada Pekerja / Buruh sesuai dengan Undang – Undang Nomor. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.en_US
dc.subjectPerlindungan Hukum,en_US
dc.subjectPerusahaan,en_US
dc.subjectPekerja / Buruh,en_US
dc.subjectUpah.en_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN DALAM PEMBAYARAN UPAH PEKERJA / BURUH DI TINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA (STUDI : PT SABARITA PERKASA ABADI (SPA) DESA BULUH PANCUR)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record