PERANAN KPPU DALAM PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT AKIBAT PERSEKONGKOLAN (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 14/KPPU-L/2019)
Abstract
Dalam 1 (satu) tahun peningkatan kasus terhadap persekongkolan tender meningkat. Peningkatan tersebut menunjukan bahwa masih banyak pelaku usaha dari pada tindakan tersebut yang berkeliaran untuk melakukan praktek kecurangan dalam usaha yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat dalam berusaha. Rumusan masalah yang akan diuraikan dalam penelitian skripsi ini adalah Bagaimana cara komisi pengawas persaingan usaha dalam membuktikan adanya suatu persekongkolan tender terkait putusan No. 14/KPPU-L/2019 dan Bagaimana penerapan hukum UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh hakim dalam putusan No. 14/KPPU-L/2019. Adapun tujuan dari pada penilitian ini adalah Untuk mengetahui cara KPPU dalam membuktikan adanya suatu persekongkolan tender terkait putusan No. 14/KPPU-L/2019 dan Untuk mengetahui penerapan hukum menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh hakim dalam putusan No. 14/KPPU-L/2019. Dalam melakukan penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakan (library research) dan analisis data yang digunakan dengan cara deskriptif kualitatif merupakan pendekatan untuk memperoleh mendalam, mengembangkan teori dan kompleksitas sosial. Berdasarkan analisa maka penulis memperoleh kesimpulan bahwa dalam melakukan pembuktiannya KPPU menggunakan pendekatan rule of reason dan per se illegal, untuk penerapan hukum UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh hakim terkait putusan No. 14/KPPU-L/2019 menggunakan aliran konservatif dan aliran progresif yang menghasilkan uraian bukti tentang peraturan perundang-undangan terkait, tentang persekongkolan vertikal dan tentang pemenuhan unsur pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]