PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TURUT SERTA MELAKUKAN ABORSI YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (Studi Putusan No.87/Pid.Sus/2018/PN.Tka)
Abstract
Aborsi adalah berakhirnya kehamilan sebelum berusia 22 minggu atau berat anak kurang dari 500 gram, abortus dapat terjadi secara alami (spontan) maupun secara buatan. Abortus spontan (keguguran) adalah mekanisme alamiah mengeluarkan hasil konsepsi yang abnormal, sedangkan abortus buatan (pengguguran) adalah terjadi akibat intervensi tertentu untuk mengakhiri proses kehamilan. Adapun yang menjadi permasalahan yaitu pertanggungjawaban pidana pelaku turut serta melakukan aborsi yang mengakibatkan kematian dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pelaku turut serta melakukan aborsi yang mengakibatkan kematian di Pengadilan Negeri Takalar.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode Yuridis Normatif karena menggunakan data sekunder sebagai sumber data utama, yang didasarkan pada bahan hukum primer yaitu Kitab Undang-undang dan bahan sekunder berupa Putusan Pengadilan Negeri Takalar (Studi Putusan Nomor 87/Pid.Sus/2018/PN.Tka), buku-buku yang berhubungan dengan pokok bahasan, jurnal hukum, dan pendapat para sarjana.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pengaturan hukum tindak pidana aborsi menurut hukum positif di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP serta hakim mempertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 348 ayat (2) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]