DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP DIREKTUR PT YANG MEMBERIKAN UPAH DIBAWAH UPAH MINIMUM DAERAH (Studi Putusan No.109/Pid.Sus/2020/PN Cbi)
Abstract
Ketenagakerjaan adalah hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Jadi pengertian hukum ketenagakerjaan lebih luas dari hukum perburuan yang selama ini kita kenal yang ruang lingkupnya hanya berkenaan dengan hubungan hukum antara buruh dengan majikan dalam hubungan kerja. Tindak pidana ketenagakerjaan adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pekerja/buruh maupun pengusaha yang melanggar perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama dan undang-undang ketenagakerjaan yang ancaman sanksi pidananya diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Adapun yang menjadi permasalahan yaitu dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Direktur PT yang memberikan upah dibawah upah minimum daerah di Pengadilan Cibinong.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Yuridis Normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai sumber utama dan dengan bahan hukum primer yang mengikat yang terdiri atas peraturan perundang-undangan dan putusan yang menganalisis dengan buku-buku yang berhubungan dengan permasalahan, jurnal, serta, para pendapat ahli.
Berdasarkan penelitian yang dilakukkan dalam Studi Putusan Nomor.109/Pid.Sus/2020/PN.Cbi ini bahwa Direktur PT tidak memenuhi unsur dari semua pertimbangan hakim diatas dan dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur tersebut maka hakim menyatakan putusan bebas dari segala tuntutan karena tidak memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) jo Pasal 90 ayat (1) UU RI NO 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]