dc.description.abstract | Narkotika merupakan ancaman yang sangat serius bagi semua Negara didunia tidak terkecuali diindonesia. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan asas teritorial dan bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana bagi pelaku penyelundupan narkotika (Studi Putusan No: 26/Pid. Sus/2020/PN Idi). Tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penerapan asas teritoral dalam mengungkap terjadinya tindak pidana penyelundupan narkotika dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana bagi pelaku penyelundupan narkotika (Studi Putusan No: 26/Pid. Sus/2020/PN Idi).
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dan menghasilkan dua kesimpulan dari permasalahan yang dibahas, yakni:1) Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Idi Bahwa dari penerapan asas teritorial yang dimana terdakwa Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, serta menjatuhkan hukuman pidana mati. Yang di adili di ranah hukum pengadilan IDI Jalan Peutua Husin Nomor 4 Kampung Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk berdasarkan asas teritorial yang dimana tindak pidananya dilakukan di Indonesia tepatnya di lakukan di Lapas kelas II A Pekanbaru Blok C kamar 10 C Jl. Pemasyarakatan No.19 Tangkerang, Pekanbaru, Riau. 2).Bahwa dasar hukum pertimbangan hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap kasus penyelundupan narkotika memperhatikan unsur formil dan usur materil telah terpenuhi, serta pertimbangan yang bersifat yuridis, sosiologis dan filosofis dimana terhadap penyelundupan narkotika memenuhi rumusan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam putusan No:26/Pid.Sus/2020/PN Idi | en_US |