ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PERDAGANGAN ORANG (Studi Putusan No. 215/Pid.Sus/2019/PN.Pya)
Abstract
Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat,sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pengaturan sanksi pidana terhadap pelaku yang turut serta melakukan perdagangan orang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Dasar Pertimbangan hukum majelis hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku yang turut serta melakukan perdagangan orang (Studi Putusan No. 215/Pid.Sus/2019/PN.Pya).
Metode Penelitian Hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normatif, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Adapun penelitian bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum, berbagai litelatur yang berkaitan dengan sistematis untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan No. 215/Pid.Sus/2019/PN.Pya.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor 215/Pid.Sus/2019/PN.Pya maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Pemidanaan Terhadap Pelaku Yang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang, terdakwa telah memenuhi unsur dan melanggar Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP dan dipidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)bulan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]