PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DIREKTUR COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV) ATAS TINDAK PIDANA PERPAJAKAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT (STUDI PUTUSAN NOMOR 73/Pid.B/2020/PN. LsS)
Abstract
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk badan usaha korporasi yang bukan berbadan hukum sebagai pelaku tindak pidana dibidang perpajakan. Perbuatan hukum dalam CV dilakukan oleh sekutu komplementer yang adalah manusia (natuurlijke person) sebagai pengurus baik yang bertindak sebagai direksi dalam persekutuan sehingga pertanggungjawaban pidana dimintakan kepada sekutu komplementer apabila terjadi tindak pidana. Adapun yang menjadi permasalahan penelitian adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana CV dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan bagaimana pertanggungjawaban pidana direktur CV atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan secara berlanjut dalam studi kasus putusan Nomor 73/Pid.B/2020/PN LsS. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan yaitu dengan cara menganalisis kasus dalam putusan Nomor 73/Pid.B/2020/PN LsS dikaitkan dengan perundang-undangan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti untuk menjawab permasalahan.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap bahwa Hj. Besse Berlian sebagai direksi CV. Nasfhad yang melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena telah memenuhi syarat untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hj. Besse Berlian dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda Rp.2.545.985.316 ,00- Subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]