PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERCOBAAN PERDAGANGAN ORANG UNTUK KEPERLUAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI (STUDI PUTUSAN NOMOR 667/PID.SSUS/2018/PN MDN)
Abstract
Tindak pidana perdagangan orang merupakan kegiatan perekrutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan, seseorang dengan ancaman kekerasan untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Tindak pidana perdagangan orang merupakan tindak pidana yang sering tidak terselesaikan atau disebut dengan percobaan perdagangan orang. Persoalan kemiskinan membuat masyarakat ingin bekerja ke luar negeri menjadi TKI melalui jalur yang cepat dan mudah, sehingga percobaan perdagangan orang untuk keperluan TKI semakin banyak terjadi.
Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku percobaan perdagangan orang untuk keperluan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri dan bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan pidana terhadapa pelaku percobaan tindak pidana dalam studi putusan Nomor 667/Pid.Sus/2018/PN Mdn. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif yaitu mengumpulkan data kepustakaan yakni peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum dan jurnal ilmiah yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahsa dalam penelitian ini
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap bahwa Dapot Marihot Sitompul yang melakukan tindak pidana percobaan tindak pidana perdagangan orang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena telah memenuhi syarat untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dapot Marihot Sitompul dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp. 150.000.000,- Subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]