dc.description.abstract | Tindak pidana perikanan merupakan jenis kejahatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan. Penyalahgunaan kegiatan perikanan menjadi suatu keuntungan bagi pelaku tindak pidana perikanan tanpa memikirkan ekosistem laut. Dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perikanan, yang telah dicantumkan beberapa pasal yang mengatur tentang tindak pidana (delik) di bidang perikanan, ada 2 kategori tindak pidana perikanan yaitu kategori pelanggaran dan kategori kejahatan. Terhadap skripsi ini maka SIPI (Surat Izin Penangkap Ikan) merupakan kategori Pelanggaran, dan akan dijelaskan lebih lanjut didalam pembahasan.
Dalam penelitian skripsi ini, maka rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penangkap ikan berbendara Indonesia di Wilayah Teritorial Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)( Studi Putusan No 209/Pid.Sus/2019/PN.Kpg , bagaimana pertanggungungjawaban pidana pelaku penangkap ikan berbendara Indonesia di Wilayah Teritorial Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)( Studi Putusan No 209/Pid.Sus/2019/PN.Kpg)? untuk menjawab permasalahan diatas maka di gunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji norma hukum dan peraturan perundang-undangan.
Adapun hasil penelitian dalam skripsi ini menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana perikanan telah diatur secara tegas dan jelas dalam undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, bagian yang menjadi syarat-syarat untuk dapat membuat surat izin penangkap ikan serta keterkaitan tindak pidana perikanan dengan surat izin tersebut,selanjutnya penerapan seperti apa yang akan diputuskan dalam mengadili kasus tersebut dengan mempelajari lebih lanjut undang-undang dan norma hukum yang ada. Adapun bentuk sanksi pidana terhadap pelaku pengoperasian kapal yang tidak memiliki surat izin penangkap ikan sesuai dengan pasal 93 ayat (1) undang-undang no. 45 tahun 2009 tentang perikanan adalah pidana penjara selama 4 (empat) bulan, denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus juta Rupiah) dikarenakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pelaku pengoperasian kapal tanpa surat izin penangkap ikan. | en_US |