PENGGUNAAN SNI (STANDAR NASIONAL INDONESIA) ATAS PRODUK SOUND SYSTEM YANG DIEDARKAN OLEH CV BAHANA SWARA DI KOTA MEDAN
Abstract
Penelitian ini disusun karena terjadinya penggunaan teknologi khususnya sistem suara (sound system) yang menjadi sangatlah penting dan bahkan menjadi salah satu kebutuhan pokok dalam penyelenggaraan suatu acara. Namun, masih banyak sound system yang beredar tidak memenuhi SNI sehingga dapat mengancam keamanan konsumen terhadap penggunaan sound system. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana standarisasi produk produk Sound system yang diperjual belikan oleh CV Bahana Swara yang berlabel SNI (Standar Nasional Indonesia) dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna produk sound system berlabel SNI (Standar Nasional Indonesia) yang dijual oleh CV Bahana Swara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif, melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data primer dan data sekunder. Dalam penelitian kepustakaan, studi pustaka dilakukan pada peraturan perundang-undang dan studi pustaka lainnya. Sedangkan, penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai narasumber yakni pemilik usaha CV Bahana Swara yaitu bapak Natalis. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan pendekatan kuantitatif dan dijabarkan dengan deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa masih banyak jenis produk sound system yang dipasarkan di CV Bahana Swara yang belum berlabel SNI. Perlindungan hukum preventif yang dilakukan CV Bahana Swara adalah dengan memasarkan produk sound system sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Audio Video dan Elektronika Sejenis Secara Wajib sedangkan sebagai bentuk perlindungan hukum represif, keseluruhan produk yang dipasarkan di CV Bahana Swara dijamin memiliki satu sistem garansi yakni garansi 1 (satu) tahun.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]