dc.description.abstract | Perlindungan Hukum Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan hukum kepada konsumen.Saat ini media sosial menjadi salah satu wadah yang berperan untuk mempermudah transaksi antara pelaku usaha dengan konsumen. Salah satu platform di media sosial yang berfungsi sebagai media promosi adalah Platform youtube dengan berbagai kegiatan promosi yang dapat dilakukan didalamnya dan kegiatan promosi melalui platform youtube tentunya masih berkaitan dengan konsumen dan pelaku usaha.
Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana Perlindungan Hukum terhadap konsumen atas review produk oleh konsumen dalam platform youtube. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris,dengan jenis Penelitian pustaka (Library Research) dan Penelitian Lapangan (Field Research), dengan sumber bahan hukum adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier, dengan metode pendekatan kualitatif, kemudian dipelajari secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan logika deduktif dan induktif untuk menjawab permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan tentang Perlindungan Hukum terhadap konsumen atas review produk oleh konsumen dalam platform youtube, Undang-undang perlindungan konsumen memilikiperan untuk mengatur dan melindungi, baik itu hak konsumen maupun pelaku usaha. Pada hakekatnya dalam melakukan review produk haruslah sesuai dengan batasan-batasan dan aturan yang berlaku seperti yang terdapat pada Pasal 4 ayat (3) dan (4)Undang-undang no 8 tahun 1999 (tentang perlindungan konsumen), Pasal 23 ayat (2) Undang-undang no 39 tahun 1999 ( tentang Hak Asasi Manusia), dan Pasal 19 ayat (2) undang-undang no 12 tahun 2005(tentang Kovenan Hak Sipil Dan Politik). | en_US |