dc.description.abstract | Pada 22 Januari 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah resmi mengesahkan Program Legislasi Nasional Prioritas 2020 yang berisi 50 Rancangan UndangUndang (RUU). Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya empat RUU yang bertajuk Omnibus Law, yaitu RUU Cipta Kerja, RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, RUU Kefarmasian, dan RUU Ibu Kota Negara.
Undang-Undang Ketenagakerjaan memang menyatakan bahwa upah minimum dapat terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota. Namun ketentuan tersebut sudah tidak berlaku Adapun ketentuan upah minimum yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja adalah bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu yang meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Terkait upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dengan syarat tertentu juga berpotensi merugikan pekerja karena akan mengurangi penghasilan pekerja di sektor masing-masing. Pemerintah menyatakan formulasi yang lebih detail terkait upah minimum masih harus diperjelas dan akan dituangkan dalam regulasi turunan, yaitu Peraturan Pemerintah. Hal itu tentunya menimbulkan kekhawatiran bagi para pekerja apabila aturan turunan yang akan dibuat akan lebih menguntungkan pihak pengusaha. | en_US |