Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pengubah dan Perakit (Memodifikasi) yang Menyebabkan Perubahan Tipe Kendaraan (Studi Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2019/PN.Pbr)
Abstract
Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor. Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bentuk Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pengubah dan Perakit (Memodifikasi) yang Menyebabkan Perubahan Tipe Kendaraan (Studi Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2019/PN.Pbr). Penelitian ini bersifat penelitian hukum normatif, dengan sumber bahan hukum adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, kemudian dipelajari secara deskriptif dengan menggunakan metode deduktif dan induktif untuk menjawab permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan tentang Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pengubah dan Perakit (Memodifikasi) yang Menyebabkan Perubahan Tipe Kendaraan (Studi Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2019/PN.Pbr). Adapun Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang. Selain itu, dalam hal telah dilakukan uji tipe ulang kendaraan bermotor tersebut wajib untuk dilakukan registrasi dan identifikasi ulang
Collections
- Ilmu Hukum [1669]