dc.description.abstract | Indonesia merupakan Negara yang kaya akan bahan tambang. Bahan tambang tersebut meliputi emas, perak, tembaga, minyak dan gas bumi, batu bara, dan masih banyak lagi potensi alam lainnya yang dapat menopang pembangunan Negara ini. Banyaknya masalah yang sering timbul dalam dunia pertambangan seperti tidak adanya izin kegiatan pertambangan yang dilakukan dan pengerjaan yang tidak sesuai dengan standar operasional pertambangan.
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui dua hal, pertama untuk mengetahui pertimbangan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan pelaku tindak pidana yang melakukan usaha penambangan tanpa izin yang dilakukan secara bersama-sama dan pertanggungjawaban hukum pidana terhadap tindak pidana yang melakukan usaha penambangan tanpa izin yang dilakukan secara bersama-sama.
Metode penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif atau disebut juga penelitian kepustakaan. Sumber bahan yang diperoleh yaitu sumber hukum primer (undang-undang, peraturan perundang-undangan), dan sumber hukum sekunder (buku-buku, jurnal hukum). Metode penelitian yang digunakan penelitian kualitatif yang mengacu pada norma hukum. | en_US |