PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP WARGA NEGARA ASING YANG MEMASUKI WILAYAH NEGARA INDONESIA TANPA MEMILIKI DOKUMEN YANG SAH (Studi Putusan No.3007/Pid.Sus/2018/PN.Mdn)
Abstract
Pertanggungjawaban pidana adalah diteruskannya celaan yang objektif ada pada tindakan berdasarkan hukum yang berlaku, secara subjektif kepada pembuat yang memenuhi syarat-syarat undang undang yang dapat dikenai pidana karena perbuatannya itu Terjadinya Indonesia merupakan Negara maritime yang terdiri dari banyak pulau dan diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 Pada Pasal 26 Ayat (1) menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara ialah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain disahkan dengan undang undang menjadi Warga Negara.Dalam pasal 48 Undang Undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011 bahwa izin suatu tempat tinggal harus diberikan kepada orang asing yang diberikan kepada orang asing Sehingga sering kali terjadinya warga Negara asing yang memasuki wilayah Indonesia tanpa adanya Dokumen perjalanan.
Keberadaan warga Negara asing di Indonesia tidak sedikit yang menyalahgunakan ijin keimigrasian ,maka penulis tertarik untuk membuat karya ilmiah ilmiah yang berjudul Pertanggungjawaban Pidana atas Tindak Pidana Keimigrasian dan Oleh sebab itu Penulis tertarik untuk melalukan penelitian dalam bentuk Skripsi yang Berjudul: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP WARGA NEGARA ASING YANG MEMASUKI TANPA MEMILIKI DOKUMEN YANG SAH( Studi Putusan No. 3007 Pid.SUS/2018/PN.Mdn ).
Pembahasan Penelitian ini mengunakan metode penelitian kasus yang diteliti dan pengumpulan data data yang dilalukan melalui Literatur atau dari bahan bacaan seperti buku buku hukum, peraturan perundang undangan serta bahan bacaan lain yang berhubungan dengan skripsi ini
Dalam Perkara ini Majelis Hakim Menyatakan Manbahadur Bisukarma terbukti Sah Melalukan Tindak Pidana atas Memasuki wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen Sah sesuai dengan Dakwaan Alternatif Oleh Jaksa Penuntut Umum.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]