• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN DANA PENDIDIKAN (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mam Tanggal 25 Januari 2016)

    Thumbnail
    View/Open
    SARAH JULIANTI TOBING.pdf (262.7Kb)
    Date
    2022-01-27
    Author
    TOBING, SARAH JULIANTI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Korupsi merupakan gejala masyarakat yang dapat dijumpai dimana-mana, sejarah membuktikan bahwa hampir tiap negara dihadapkan masalah korupsi. Tindak pidana korupsi terjadi di segala sektor kehidupan antara lain dalam bidang pendidikan. Hal ini dapat diketahui dari putusan perkara tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tipikor Mamuju. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada tindak pidana korupsi putusan penyalahgunaan dana pendidikan ? Putusan No. 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mam) dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pendidikan ? (Studi Putusan No. 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mam). Studi ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada tindak pidana korupsi putusan penyalahgunaan dana pendidikan (Dalam Putusan No. 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mam) dan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pendidikan (Dalam Putusan No. 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mam). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif, adalah penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku korupsi penyalahgunaan dana pendidikan dalam Putusan No. 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mam bahwa dana yang dikorupsi oleh terdakwa adalah dana hibah untuk penyelenggaraan program keaksaraan Kecamatan Polewali dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Kemampu bertanggung jawab dalam unsur pertanggungjawaban pidana dapat dilihat putusan hakim yang menyatakan terdakwa melanggar pasal 3.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6337
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback