PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN DANA PENDIDIKAN (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mam Tanggal 25 Januari 2016)
Abstract
Korupsi merupakan gejala masyarakat yang dapat dijumpai dimana-mana, sejarah membuktikan bahwa hampir tiap negara dihadapkan masalah korupsi. Tindak pidana korupsi terjadi di segala sektor kehidupan antara lain dalam bidang pendidikan. Hal ini dapat diketahui dari putusan perkara tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tipikor Mamuju. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada tindak pidana korupsi putusan penyalahgunaan dana pendidikan ? Putusan No. 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mam) dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pendidikan ? (Studi Putusan No. 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mam).
Studi ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada tindak pidana korupsi putusan penyalahgunaan dana pendidikan (Dalam Putusan No. 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mam) dan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pendidikan (Dalam Putusan No. 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mam). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif, adalah penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku korupsi penyalahgunaan dana pendidikan dalam Putusan No. 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mam bahwa dana yang dikorupsi oleh terdakwa adalah dana hibah untuk penyelenggaraan program keaksaraan Kecamatan Polewali dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Kemampu bertanggung jawab dalam unsur pertanggungjawaban pidana dapat dilihat putusan hakim yang menyatakan terdakwa melanggar pasal 3.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]