dc.description.abstract | Tindak pidana mempekerjakan Tenaga Kerja Indonesia dengan maksud untuk di eksploitasi diluar negeri merupakan salah satu bentuk tindak pidana perdagangan orang. Tindak pidana perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pemindahan, pengiriman atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, pemalsuan, peniuan, penyalahgunaan kekuasaan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan didalam maupun diluar negara.
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan tentang tinjauan yuridis tindak pidana mempekerjakan tenaga kerja indonesia (tki) tanpa izin dengan maksud untuk di eksploitasi diluar negeri (studi putusan no.215/pid.sus/2019/pn pya) pelaku dapat dijatuhi hukaman karena terbukti dengan maksud membawa warga negara indonesia ke luar negeri tanpa izin atau tanpa surat perintah dengan maksud untuk dieksploitasi diluar negeri dan mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut. | en_US |