dc.description.abstract | Pada era globalisasi dewasa ini, tanggungjawab Negara semakin besar peranannya terhadap kehidupan warganya. Indonesia Negara yang sedang giat - giatnya melaksanakan pembangunan disegala bidang, Sumber dana yang diperoleh guna membiayai pembangunan bagi Negara Indonesia adalah sebagian besar bersumber dari pajak. Wajib pajak pada saat ini tidak lagi mengutamakan kewajibannya dalam berNegara. Oleh karena itu berbagai cara dilakukan agar dapat terhindar dari pungutan pajak tanpa menyadari perbuatan tersebut merupakan suatu perbuatan tindak pidana dalam perpajakan seperti dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang seharusnya menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang didasarkan dengan bahan hukum primer dan sekunder. Metode pendekatan masalah melalui pendekatan pada kasus dan pendekatan perundang-undangan. Selanjutnya, teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan melalui dokumen resmi, skripsi, peraturan perundang-undangan, berbagai buku bacaan, dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap dan disajikan secara deskriptif.
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan dengan judul Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Yang Dengan Sengaja Tidak Menyetorkan Pajak Yang Telah Dipotong Sehingga Menimbulkan Kerugian Yang Dilakukan Secara Berlanjut (Studi Putusan No 34/Pid.B/2020/Pn Tbt). Sesuai dengan judul yang akan dibahas dalam penelitian ini tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku mendapatkan hukuman pidana penjara dan pidana denda. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan ketentuan undang - undang. Agar memberikan hasil yang bermanfaat maka penelitian ini lebih menekankan mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku. | en_US |