TUNTUTAN GANTI RUGI TERHADAP PENYALAHGUNAAN NAMA DOMAIN (TYPOSQUATTING) DALAM PENJUALAN BISNIS ONLINE (Studi Kasus Putusan PPND PANDI Nomor: Putusan-008-0717)
Abstract
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Adanya pemasaran melalui internet, maka merek dari perusahaan tersebut dibentuk ke dalam suatu nama domain di internet. Nama domain dalam ketentuan Pasal 1 Ayat 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (selanjutnya akan disingkat menjadi UU ITE), dinyatakan bahwa Nama Domain adalah: “Alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet”.
Metode yang digunakan dalam mengumpulkan data di dalam penulisan ini adalah metode library research (kepustakaan) yaitu dengan melihat buku-buku, menganalisa buku-buku, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan typosquatting yaitu undang-undang no 19 tahun 2016 perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan undang-undang no 20 tahun 2016 tentang Merek dan indikasi
Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Merek Terkenal Atas Adanya Tindakan Typosquatting, terhadap domain “arla” atau merek terkenal lainya adalah dengan dikeluarkanya pengawas Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI) yang tanggungjawabnya langsung kepada Kementrian Komunikasi Dan informasi (KOMINFO), yang mana dibawah naungan PANDI didirikan PPND (Penyelenggara Perselisihan Nama Domain) yang merupakan salah satu alternative penyelesaian sengketa yang amanatnya diberikan oleh Undang-undang No.30 tahun 1999 dan apabila merujuk pada peraturan perundang-undangan maka akan apabila mengalami ganti rugi maka membuat gugatan dengan menggunakan Pasal 23 ayat 3 undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.”
Peranan KOMINFO sebagai pengawas Berjalanya pendaftaran Nama Domain Indonesia yaitu (.co.id dan .id) sebagai pengawas dan sebagai pelaksana KOMINFO mendirikan PANDI yang kedudukanya dan pertanggungjawabanya langsung kepada KOMINFO.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]