TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN SURAT PENGUASAAN ATAS TANAH YANG BERASAL DARI PEWARISAN DALAM PENGURUSAN SERTIFIKAT TANAH OLEH MASYARAKAT DI KECAMATAN PURBATUA KABUPATEN TAPANULI UTARA
Abstract
Pewarisan merupakan perpindahan harta kekayaan secara utuh, yang berarti peralihan seluruh hak dan kewajiban orang yang memberikan warisan atau yang mewariskan kepada orang yang menerima warisan atau ahli waris. Pentingnya jaminan kepastian hukum mengenai penguasaan atau peralihan hak atas tanah oleh seseorang yang diperoleh dari warisan dengan jalan memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam bidang pertanahan dan agraria. Pemberian wasiat atau warisan baik harta kekayaan material maupun inmaterial yang bergerak maupun yang tidak bergerak diatur dalam hukum waris, dalam kenyataannya banyak masyarakat yang masih mempertahankan surat penguasaan tanah yang belum didaftarkan utuk disertifikatkan dikarenakan masyarakat masih merasa bahwa surat pengadaan tanahnya tersebut berkekuatan hukum dan tidak dapat diganggu gugat. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kekuatan hukum surat penguasaan tanah yang berasal dari pewarisan dalam pengurusan sertifikat oleh masyarakat? dan apakah Surat Penguasaan Tanah yang berasal dari pewarisan dapat dijadikan bukti dalam proses pembuatan sertifikat?
Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum metode yuridis empiris yaitu penelitian yang tidak hanya menekankan pada pelaksanaan hukum saja tetapi juga menekankan pada kenyataan hukum dalam praktik yang dijalankan oleh anggota masyarakat, penelitian survey kelapangan secara langsung ke daerah yang diteliti salah satunya penelitian di Kecamatan PPurnatua Kabupaten Tanapunli Utara. Maka berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bukti kepemilikan pada dasarnya terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlaku UUPA dan apabila hak tersebut kemudian beralih, bukti peralihan hak berturut- turut sampai ke tangan pemegang hak pada waktu nanti dilakukan pembukuan hak.dan perlindungan hukum yaitu berdasarkan pembukuan hak dapat dilakukan tidak berdasarkan bukti kepemilikan akan tetapi berdasarkan bukti penguasaan fisik yang telah dilakukan oleh pemohon dan pendahulunya.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]