dc.description.abstract | Menurut Undang-Undang Pengelolahan Lingkungan Hidup Pasal 1 ayat (24) Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu. Pengaturan dumping tersebut tercantum jelas dalam pasal 69 ayat (1) huruf a, e, dan f UUPPLH Nomor 32 Tahun 2009, yang menyatakan : “Setiap orang dilarang (a) melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, (e) membuang limbah ke media lingkungan hidup dan (f) membuang B3 dan limbah ke media lingkungan hidup.”
Bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap kasus Dumping tanpa izin dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung yang dilakukan oleh Kepala Pabrik. Metode Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan kasus.
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa yang didakwa dengan dakwaan alternatif dalam Putusan Nomor 700/Pid.B/LH/2020/PN Bdg telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan dumping ke media lingkungan hidup tanpa izin”, sebagaimana dalam dakwaan dan dasar pertimbangan hukum Hakim PUTUSAN NOMOR 700/PID.B/LH/2020/PN BDG, telah terpenuhi unsur-unsurnya. | en_US |