Show simple item record

dc.contributor.authorPASARIBU, LUSIANA
dc.date.accessioned2022-01-20T03:45:42Z
dc.date.available2022-01-20T03:45:42Z
dc.date.issued2022-01-20
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6243
dc.description.abstractIndonesia sebagai negara Kepulauan yang memiliki struktur pulau-pulau yang tersebar luas dalam jumlah lebih dari 13.000 yang termasuk didalamnya pulau besar maupun pulau kecil, dengan garis pantai sepanjang 80.000 Km. Kondisi kapal sangat lah penting dalam menjamin sampainya penumpang atau barang untuk sampai ke tujuan. Kapal dianggap tidak laik laut karena terbukti tidak memenuhi persyaratan ketentuan yang ditetapkan demi keamanan dan keselamatan kapal. Adanya sertifikat kapal ada yang kadaluarsa, alat keselamatan kurang memadai, alat pelampung yang minim, tanda pendaftaran kapal tidak dipasang, muatan yang berlebih/over draft, muatan tidak sesuai dengan dokumen muatan atau manifest dan sebagainya yang akan berakibat fatal jika kapal tetap berlayar. Selain itu nahkoda berperan penting agar tidak menimbulkan kerugian materi ataupun kerugian jiwa. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini Bagaimana pertanggungjawaban pidana nahkoda dengan tanpa hak melayarkan kapal tidak layak laut Studi Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2019/PN.Bjm dan Bagaimana penjatuhan pidana terhadap nahkoda dengan tanpa hak melayarkan kapal tidak layak laut Studi Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2019/PN.Bjm. Metode penelitian yang digunakan penulis merupakan metode yuridis normatif , yaitu analisis yang dilakukan dengan mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan, penelitian ini menggunakan bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum, berbagai literatur yang berkaitan untuk menjawab persoalan pada studi putusan No 16/Pid.Sus/2019/PN.Bjm). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada putusan No16/Pid.Sus/2019/PN.Bjm maka dapat disimpulkan bahwa Pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa bersalah dengan ndipidana denda sebesar Rp 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban,en_US
dc.subjectPelayaranen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NAHKODA DENGAN TANPA HAK MELAYARKAN KAPAL TIDAK LAYAK LAUT (Studi Putusan No 16/Pid.Sus/2019/PN.Bjm)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record