Show simple item record

dc.contributor.authorSIMANJUNTAK, HARIS RISTUA
dc.date.accessioned2022-01-20T03:30:50Z
dc.date.available2022-01-20T03:30:50Z
dc.date.issued2022-01-20
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6239
dc.description.abstractNarkoba merupakan suatu hal yang sering terdengar oleh masyarakat, di Indonesia Narkoba merupakan salah satu permasalahan yang cukup sulit untuk diselesaikan . Narkoba di Indonesia hingga saat ini sudah tergolong kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime). Maraknya tindak pidana Narkotika menjadi kejahatan yang sangat memerlukan tindakan yang ekstra juga. Perbuatan menyalahgunakan Narkotika ialah perbuatan yang sangat berdampak buruk bagi Negara dan Pemerintah. Aturan yang mengatur penyalahgunaan Narkotika telah diatur kedalam ketentuan khusus yaitu UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BNN (Badan Narkotika Nasional) yaitu Lembaga Khusus yang dipersiapkan Pemerintah dalam mengatasi dan menanggulangi Narkoba di Indonesia, akan tetapi lembaga ini belum maksimal dalam memberantas kasus penyalahgunaan Narkotika. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan dengan analisa kulitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemidanaan pada Pelaku penyalahgunaan Narkotika yang tidak sesuai dengan ketentuan SEMA no.04 Tahun 2010 , yang seharusnya menjadi pedoman bagi para hakim dalam menjatuhkan pidana kepada Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika dan dalam pertimbangan Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang melakukan penyalahgunaan narkotika pada studi putusan Nomor 50/Pid.Sus/2020/PN.Bkt, yaitu ketika perbuatan Terdakwa secara sah telah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang diperiksa dalam Pengadilan, seperti adanya keterangan Saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti serta berdasarkan telah terpenuhinya unsur-unsur yang ada pasal yang telah dilanggar oleh Terdakwa.en_US
dc.subjectNarkoba,en_US
dc.subjectBadan Narkotika Nasional,en_US
dc.subjectPemidanaan.en_US
dc.titleDASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN SEMA NO.04 TAHUN 2010 (Putusan Nomor 50/Pid.SuS/2020/PN.Bkt)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record