dc.description.abstract | Dalam memutuskan sutau perkara seorang hakim tidak boleh menolak perkara tersebut dengan dalih hukum tidak ada atau kurang jelas, hal ini termaktub pada pasal 10 ayat (1) Undang-undang No.48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Maka dari itu tidak jarang Hakim mengeleuarkan putusan melebihi dari yang diminta Jaksa Peunut Umum, Ultra petita istilahnya, Ultra Petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau memutus melebihi apa yang diminta.
Dalam Penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitis yuridis normatif, dengan mengkajai undang-undang yang berhubungan dengan Ultra Petita.
Hakim pada akhirnya dituntut untuk senantiasa mengerahkan daya cipta, rasa dan karsa yang dimilikinya untuk memutus dengan seadil-adilnya. Bahkan pada kondisi tertentu seorang hakim dituntut untuk berani melakukan terobosan hukum Dalam perkembangannya di Indonesia Pengadilan telah beberapa berpakara yang bersifat Ultra Petita. Adanya putusan Pengadilan yang memuat ultra petita inilah yang banyak menjadi perdebatan sehingga penulis berusaha mengkaji dan meneliti melalui hal tersebut. | en_US |