Show simple item record

dc.contributor.authorSIMANJUNTAK, MELI P.
dc.date.accessioned2022-01-20T03:19:54Z
dc.date.available2022-01-20T03:19:54Z
dc.date.issued2022-01-20
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6237
dc.description.abstractDalam memutuskan sutau perkara seorang hakim tidak boleh menolak perkara tersebut dengan dalih hukum tidak ada atau kurang jelas, hal ini termaktub pada pasal 10 ayat (1) Undang-undang No.48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Maka dari itu tidak jarang Hakim mengeleuarkan putusan melebihi dari yang diminta Jaksa Peunut Umum, Ultra petita istilahnya, Ultra Petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau memutus melebihi apa yang diminta. Dalam Penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitis yuridis normatif, dengan mengkajai undang-undang yang berhubungan dengan Ultra Petita. Hakim pada akhirnya dituntut untuk senantiasa mengerahkan daya cipta, rasa dan karsa yang dimilikinya untuk memutus dengan seadil-adilnya. Bahkan pada kondisi tertentu seorang hakim dituntut untuk berani melakukan terobosan hukum Dalam perkembangannya di Indonesia Pengadilan telah beberapa berpakara yang bersifat Ultra Petita. Adanya putusan Pengadilan yang memuat ultra petita inilah yang banyak menjadi perdebatan sehingga penulis berusaha mengkaji dan meneliti melalui hal tersebut.en_US
dc.subjectPutusan Hakim,en_US
dc.subjectUltra Petita,en_US
dc.subjectPertimbangan Hakim,en_US
dc.subjectPidanaen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS ULTRA PETITA HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU YANG MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN MELEBIHI 5 GRAM (STUDI PUTUSANANOMOR :241/Pid.sus/2019/PN,TJB)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record