TINJAUAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM UNDANG-UNDANG MPR DPR DPD DAN DPRD
Abstract
Renhard Daniel siburian. NPM 17600172 TINJAUAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM UNDANG-UNDANG MPR DPR DPD DAN DPRD Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum HKBP NOMMENSEN MEDAN. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang mengkaji tentang kebebasan berpendapat dalam undang-undang md3 yang ditinjau dari perspektif hak asasi manusia.
Hasil penelitian ini diketahui bahwa adanya ketidakselarasan UU MD3 dengan hak bebas berpendapat. Adapun kebebasan berpendapat bisa tercermin dalam masyarakat yang bebas mengemukakan pendapat nya , akan tetapi dalam UU No. 2 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua dari UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 kebebasan berpendapat seperti di batasi , ketidakselarasan tersebut terlihat dalam salah satu pasal yang berbunyi “mengatur kewenangan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk menyeret siapa saja ke ranah hukum jika melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat Dewan perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota-anggotanya yang dimana pasal tersebut tidak sesuai dengan sila ke 4 yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan”.
Oleh karena itu dalam rangka mengembalikan hak asasi terkait kebebasan berbicara atau kebebasan berpendapat pemerintah mengesahkan rancangan UU No. 13 Tahun 2019 yaitu terkait perubahan ketiga dari UU MD3 No. 17 Tahun 2014 yang dimana UU tersebut di harapkan bisa menjadi satu langkah nyata dalam upaya penegakan HAM terkait kebebasan berpendapat.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]