TINJAUAN YURIDIS MASA JABATAN KEPALA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TERHADAP ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
Abstract
Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa memperkuat kedudukan Desa dalam sistem Ketatanegaraan Indonesia. Saat ini Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus masyarakatnya sendiri secara otonom. Kepala Desa sebagai pemimpin pemerintahan desa memiliki masa jabatan selama 6 (enam) tahun dalam 1 (satu) periode, dan dapat menjabat selama 3 (tiga) periodesasi melalui proses pemilihan Kepala Desa. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus taat hukum dan mempraktekkan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagai norma dan rambu-rambu yang diatur dengan tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Bagaimana kedudukan desa sebagai suatu pemerintahan, dan apa saja tugas dan kewenangan, serta berapa lama jabatan Kepala Desa akan dipaparkan dalam skripsi ini.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]