Show simple item record

dc.contributor.authorSILABAN, DENNYS G.N.
dc.date.accessioned2022-01-17T04:57:43Z
dc.date.available2022-01-17T04:57:43Z
dc.date.issued2022-01-17
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6183
dc.description.abstractCryptocurrency di Indonesia merupakan hal yang baru bagi Pemerintah Republik Indonesia, dimana pada hakikatnya Cryptocurrency merupakan mata uang digital yang berfungsi sebagai pengganti mata uang konvensional. Cryptocurrency di Indonesia sesuai dengan Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tanggal 24 September 2018 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset). Diperkuat oleh PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR 5 TAHUN 2019 pasal 1 ayat 7 yang menyatakan Aset Kripto adalah Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain. Metode yang digunakan dalam mengumpulkan data di dalam penulisan ini deskriptif analitis, dimana penelitian ini termasuk lingkup penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan secara tepat dan menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat menghasilkan gambaran-gambaran jawaban atas permasalahan mengenai tanggung jawab perusahaan sekuritas terhadap investor dalam transaksi perdagangan cryptocurrency di pasar berjangka komoditi. Pengaturan Hukum Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dapat dilihat dari pasal 1 ayat 8 dalam Undang-undang No 40 Tentang Perseroan Terbatas, yang berbunyi “Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan transaksi Aset Kripto baik atas nama diri sendiri, dan/atau memfasilitasi transaksi Pelanggan Aset Kripto.” dan kemudian untuk memperjelas ketentuan tersebut diatas maka dikeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun2020,Dimana Perusahaan Sekuritas (Pedagang Aset Kripto) yang akan melakukan pendirian serta transaksi komoditi haruslah mendapat persetujuan dari Bappebti. Aturan hukum serta badan hukum yang didirikan pemerintah untuk mekanisme transaksi komoditi aset krypto di Indonesia lebih terkonsentrasi pada lingkup perusahaan sekuritas dan tanggung jawabnya dengan lembaga-lembaga pemerintah seperti Bursa Berjangka Komoditi, Pengawas Berjangka Komoditi, dan Bappebti sebagai eksekutor regulasi pemerintah.en_US
dc.subjectPerusahaan sekuritas,en_US
dc.subjectTanggung jawab Cryptocurrency terhadap investoen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN SEKURITAS TERHADAP INVESTOR DALAM PERDAGANGAN CRYPTOCURRENCY SECARA ELEKTRONIKen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record