Show simple item record

dc.contributor.authorWARUWU, FIKTOR KRISTIAN
dc.date.accessioned2022-01-17T04:40:34Z
dc.date.available2022-01-17T04:40:34Z
dc.date.issued2022-01-17
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6180
dc.description.abstractBursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek kepada pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Bursa Efek Indonesia menggunakan sistem perdagangan Jakarta Automated Trading System Next Generation (JATS Next-G). JATS Next-G merupakan suatu mekanisme sistem yang sudah terkomputerisasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menggantikan sistem yang manual. Adanya Jakarta Automated Trading System bisa mencakup order yang banyak serta meningkatkan kecepatan order. Hal ini ditujukan untuk memudahkan sistem perdagangan yang ada. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode Penelitian Hukum Normatit atau doctrinal. Penelitian ini bertujuan guna mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi investor yang mengalami gangguan system transaksi (jaringan) di bursa efek indonesia yang mengalami kerugian yang sangat besar. Sesuai dengan rumusan permasalahan, maka penulis merasa perlu untuk meneliti tentang perlindungan hukum terhadap investor yang mengalami gangguan system transaksi di bursa efek Indonesia, berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.en_US
dc.subjectPerlindungan Hukum,en_US
dc.subjectInvestor,en_US
dc.subjectSystem Transaksien_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR YANG MENGALAMI GANGGUAN SISTEM TRANSAKSI DI BURSA EFEK INDONESIA (BEI)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record