dc.description.abstract | Di Indonesia CSR belum menjadi kewajiban, karena banyak perusahaan yang menganggap sebagai sekaedar bantuan seadanya. Selain itu, pelaksanaan CSR merupakan bagian dari good corporate governance (GCG), yakni fairness, transparan, akuntabilitas, dan responsibilitas, termasuk tanggung jawab terhadap lingkungan fisik dan sosial, yang mestinya didorong melalui pendekatan etika pelaku ekonomi. CSR itu sendiri merajuk pada semua hubungan yang terjadi antara perusahaan dengan pelanggan (customers), karyawan (employers), komunitas masyarakat, investor, pemerintah, dan pemasok (supplier) serta kompetitornya sendiri
Metode yang digunakan dalam mengumpulkan data di dalam penulisan ini adalah metode library research (kepustakaan) dan wawancara. yaitu dengan melihat buku-buku serta Peraturan yang berkaitan tentang CSR (Corporate Social Responsibility) dan wawancara adalah metode seacara langsung dilapangan yaitu dalam ruang lingkup PT Inti Tani Pestisida Bidang Pupuk Dan Obat-Obatan
Pengaturan Hukum Tentang CSR (Corporate Social Responsibility) oleh Perusahan (Study Di PT INTI TANI Pestisida Bidang Pupuk Dan Obat-Obatan)”, pengaturan yang paling jelas dapat dilihat dalam pasal 74 dalam Undang-undang No 40 Tentang Perseroan Terbatas, yang berbunyi “bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan” dan kemudian untuk memperjelas ketentuan tersebut diatas maka dikeluarkan Peraturan pemerintah No. 47 tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, yang pada pasal 4 nya disebutkan bahwa bahwa CSR dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan anggaran dasar perseroan.
Peranan masyarakat dan pemerintah dalam mengawal berjalanya CSR adalah melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berdomisili dilingkungan perusahaan dapat menjembatani agar CSR dilakukann oleh perusahan, dan juga LSM mengawasi secara langsung berjalanya program CSR di sekitar perusahaan sedangkan Pemerintah kabupaten dan atau kota sebagai pengawas apakah CSR sudah dijalankan , kepala wilayah harus aktif dalam mengawasi atau aktif dalam menerima pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan Hal tersebut | en_US |