dc.description.abstract | Skripsi ini membahas mengenai kepastian hukum terhadap segala tindakan-tindakan yang dilakukan oleh kurator terhadap pengurusan harta debitur pailit, dengan tujuan agar dapoat mengetahui tugas-tugas seorang kurator, kewenangan-kewenangan kurator dalam pengurusan harga debitur pailit, tanggung jawab seorang kurator dalam melakukan pengurusan harta debitur pailit tersebut dan proses dalam pengurusan harta debitur yang telah dijatuhkan Putusan Pailit oleh Pengadilan Niaga.
Dalam skripsi ini jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normative. Berdasarkan penelitian-penelitian yang berupa studi-studi terhadap norma hukum untuk menggali teori-teori mengenai konsep hukum dalam tatanan norma yang kemudian data-data dalam skripsi ini dianalisis dengan menggunakan metode kwantitatif, yaitu dilakukan bersama dengan proses pengumpulan datad-data, selanjutnya terus sampai dengan waktu penulisan laporan dengan menjabarkan data yang diperoleh berdasarkan norma hukum atau kaidah hukum yang akan dikaitkan dengan permasalahan ini.
Setelah melaksanakan penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa Kurator memikul tanggung jawab untuk mempertahankan tingkat kepercayaan publik terhadap kualitas jasa profesi. Tanggung jawab Kurator yang sangat besar menunut Kurator dalam melaksanakan tugasnya haruslah penuh dengan ketelitian, kecermatan dan keseksamaan, menyangkut segala sesuatu yang dikerjakan oleh Kurator dalam melaksanakan penugasan di lapangan maupun dalam memberikan laporan mengenai hasil penugasannya tersebut. dan terdapat beberapa kendala-kendala yang dihadapi oleh kurator dalam mengurus harta pailit | en_US |