TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERMOHONAN PENGANGKATAN WALI BAGI ANAK KORBAN JATUHNYA PESAWAT (STUDI KASUS NOMOR 353/PDT.P/2019/PN.JKT.PST)
Abstract
Pengangkatan anak Dapat diartikan sebagai suatu perbuatan hukum, yang dimana mengahlihkan seseorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut kedalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Tujuan dari pengangkatan anak adalah untuk meneruskan keturunan, manakalah di dalam suatu perkawinan tidak memproleh keturunan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa proses pelaksanaan pengangkatan anak oleh orang tua angkat ke pengadilan negeri Jakarta pusat, dalam menjawab permasalahan ini penulis telah melakukan penelitian yuridis normative agar dapat mengumpulkan data primer dan sekunder yang dilakukan metode analisis kualitatif, berdasarkan hasil penelitiian dan analisis yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa pelaksaanan pengangkatan anak di pengadilan negeri Jakarta pusat sudah sesuai dengan peraturan undang-undang. Serta dengan melakukan pemeriksaan terhadap orang tua kandung anak yang akan diadopsi dan pemeriksaan terhdapa calon orang tua angkat, serta pemeriksaan terhadap saksi.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]