PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PEMBELIAN PERUMAHAN YANG MEMUAT KLAUSULA EKSENORASI
Abstract
Dalam pelaksanaan pemerintah telah menetapkan pedomana pengikat Jual-Beli Rumah melalui Keputusan Mentri Perumahan Rakyat (Mempera) No. 09/Kept/M/1995 yang menegaskan bahwa pengembang wajib melaksanakan pendirian bangunan sesuai waktu yang telah dijanjikan menurut gambar arsitektur rumah,denah dan spesifikasi tehnik bangunan yang menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam perjanjian Jual-Beli rumah tersebut.
Penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Yuridis Normatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui adanya persyaratan-persyaratan yang terdapat dalam perjanjian standart pembelian rumah yang dibuat oleh pebisnis perumahan sah atau tidak sah ditinjau dari hukum perjanjian. Mengetahui bahwa klausula eksenerasi yang tercantum dalam perjanjian standart melanggar atau tidak ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan didukung data Primer.
Hasil penelitan menunjukkan bahwa klausula eksenerasi yang terdapat dalam perjanjian pembelian perumahan mengandung perspektif kebebasan membuat perjanjian (freedom of contract) tidak memenuhi syarat subjektif dan syarata objektif sebagaimana ditentukan dalam pasal 1320 KUH Perdata. Dengan demikian secara Yudiris materil pernjanjian baku tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat. Klausula eksenerasi yang dicantumkan oleh pengembang dalam perjanjian Jual-Beli Perumahan yang berisi ketentuan pengalihan tanggung jawab,tindakan berupa pembatalan sepihak dan pengembang tidak mengembalikan uang yang dibayarkan oleh pembeli adalah melanggar pasal 18 ayat (1) butir a s.d. h Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-Undang ini. Terhadap pengetahuan konsumen tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang melindungi hak-hak Konsumen
Collections
- Ilmu Hukum [1669]