Show simple item record

dc.contributor.authorSIMAMORA, MAGDALENA
dc.date.accessioned2022-01-17T03:54:41Z
dc.date.available2022-01-17T03:54:41Z
dc.date.issued2022-01-17
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6172
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi dasar pengaturan hukum penolakan balik nama sertipikat hak atas tanah dan apa yang menjadi akibat dari penolakan balik nama sertipikat yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dimana balik nama sertipikat adalah suatu prosedur dalam peralihan kepemilikan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun dalam jual beli, dimana balik nama sertipikat mengubah id entitas kepemilikan hak atas tanah yang dilakukan di kantot Pertanahan setempat. Metode pengumpulan data yang akan dipergunakan penulis dalam penelitian skripsi ini adalah metode kepustakaan (Library Research) yang dilakukan dengan mempelajari buku buku, Undang Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agraria/BPN yang terkait dengan pembahasan rumusan masalah yang akan dibahas penulis dalam skripsi ini dan metode penelitian wawancara yang langsung dilakukan oleh penulis dengan salah satu kepala bidang terkait dengan penyelesaian permasalahan dalam skripsi ini. Setiap data yang dikumpulkan kemudian di Identifikasi dan dilakukan analisis terhadap permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini yang pelaksanaanya dilakukan dengan cara kritis, logis, dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pengaturan hukum penolakan balik nama yang dilakukan oleh BPN adalah ketentuan Pasal 45 ayat (1),(2), dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan ketentyan Pasal 106 ayat (1) dan (2) dan Pasal 107 ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan. Akibat hukum penolakan penerbitan balik nama sertipikat yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional setempat dapat menimbulkan ketidakabsahan jual beli dikarenakan ada pihak yang mengalami kerugian dimana pihak yang telah membayar sejumlah uang sebagai pengganti objek yang dibeli tersebut sesuai dengan harga yang disepakati namun, pada saat ingin mengajukan permohonan balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan, berkas permohonan tersebut tidak diterima karena tidak terpenuhinya syarat/ketentuan dalam balik nama sertipikat sehingga akibat dari kerugian tersebut pihak penjual harus bertanggung jawab atas keraguan yang dialami pembeli.en_US
dc.subject: Penolakan Balik Nama ,en_US
dc.subjectSertipikat.en_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM PENOLAKAN PENERBITAN BALIK NAMA SERTIPIKAT TANAH OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONALen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record