dc.description.abstract | Masyarakat sekarang ini banyak melakukan atau membuat perjanjian sewa--menyewa, sehubungan dengan adanya sewa-menyewa maka banyak timbul hal yang tidak sewajarnya terjadi. Hal tersebut merupakan salah satu perbuatan yang melanggar perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah pihak. Perbuatan tersebut merupakan menjual atau menggadaikan barang yang disewa kepada pihak ketiga. Praktik gadai dimasyarakat sudah biasa dilakukan bahkan praktik gadai ini sudah menjadi suatu transaksi yang sering digunakan, ketika dalam kondisi/keadaan yang sulit. Dalam hal upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup, yang terkadang terpaksa untuk meminjam sejumlah uang kepada orang lain. Meskipun harus disertai dengan barang jaminan dan agunan untuk memperoleh sejumlah uang yang dipinjam, akan tetapi sebagian besar praktik gadai ini dilakukan dengan tidak memperhatikan rukun dan syarat-syarat gadai.
Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dan wawancara, yang dimana metode kepustakaan yaitu dengan cara melakukan penelaahan terhadap buku-buku, perundang -undangan, karya ilmiah dan wawancara yaitu memperoleh informasi secara langsung dari antar pihak.
Hasil Penelitian mengenai Tinjauan yuridis penyelesaian hukum terhadap debitur yang menggadaikan barang sewa ke pegadaian menurut KUHPserdata yang diteliti oleh penulis yaitu sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata di uraikan sehubungan dengan permasalahan, yang dimana dalam ayat (1) Penggantian biaya-biaya kerugian sedangkan ayat (2) mengenai bunga-bunga. | en_US |