PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU YANG SENGAJA MENDISTRIBUSIKAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MELANGGAR KESUSILAAN (Studi Putusan Nomor: 390/Pid.Sus/2019/PN Amb)
Abstract
Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi saat ini telah menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Berbagai aspek kehidupan manusia seperti aspek sosial, ekonomi dan budaya banyak dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu pesat kemajuannya. Beberapa contoh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini yaitu dengan adanya media sosial yang membantu mempercepat berbagai aspek kegiatan masyarakat walau dari jarak yang jauh, dengan cara melalui aplikasi-aplikasi yang dapat di peroleh dalam media sosial tersebut, adapun aplikasi yang sering di gunakan oleh pengguna media sosial antara lain, WhatsApp, Facebook, Twitter, Instagram.
Selain dari perkembangannya dalam membantu mempercepat berbagai aspek kegiatan masyarakat, juga terdapat beberapa kelemahan dari perkembangan teknologi itu sendiri, salah satu dampak negatif dari kemajuan teknologi adalah penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan mengandung unsur pornografi. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat pencabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Tindak pidana pornografi termasuk ke dalam hal yang dilarang karena melanggar kaedah kesusilaan. dimana seseorang dapat menyebarkan gambar, ataupun video, yang mengandung unsur asusila, yang dapat merugikan orang lain, terlebih lagi penyebaran melalui media sosial tersebut pasti akan meninggalkan jejak digital yang mungkin tidak dapat di hapus secara tuntas.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]