dc.description.abstract | Salah satu kejahatan cybercrime ini seperti dengan memberitahkan kabar bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik di media sosial terdapat dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).Permasalahan dalam penelitian ini bagaimana penerapan prinsip kesalahan terhadap pelaku yang menyebarkan berita hoaks dalam (Studi Putusan Nomor: 828/Pid.Sus/2020/PN Dps). Bagaimana penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku yang menyebarkan berita hoaks dalam (Studi Putusan Nomor: 828/Pid.Sus/2020/PN Dps). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitik. Sumber data diperoleh dari data sekunder. Teknik pengumpulan menggunakan studi kepustakaan dan analisis data menggunakan metode analisis data normatif-kualitatif.
Penerapan prinsip kesalahan terhadap pelaku yang menyebarkan berita hoaks (Studi Putusan No.828/Pid.Sus/2020/PN Dps). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp.1 0.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Yang Menyebarkan Berita Hoaks. Pasal 28 ayat (1) UU ITE yaitu muatan berita bohong dan menyesatkan, Pasal 28 ayat (2) yaitu muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Dalam hukum pidana di indonesia pelaku menyebar berita Hoax di kenai sanksi dalam pasal 45 ayat (2) yang berbunyi :“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. | en_US |