dc.description.abstract | Penelitian bertujuan menganalisis efektivitas penyusunan surat dakwaan oleh penuntut umum dalam faktor-faktor yang mempengaruhinya. Dalam hal ini rumusan yang bisa diambil adalah faktor apa yang menghambat JPU mengatasi hambatan dalam menyusun surat dakwaan, serta upaya apaya apakah yang dilakukan JPU mengatasi hambatan dalam pembuatan surat dakwaan. Maka tujuan untuk mengetahui faktor penghambat bagi jaksa/penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan serta upaya yang dilakukan jaksa/penuntut umum untuk mengatasi hambatan tersebut. Dalam jenis penelitian digunakan normatif empiris yang bersifat kualitatif. Dari hasil tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Faktor yang menghambat Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun surat dakwaan adalah kurangnya profesionalisme Jaksa Penuntut Umum.
Problematika tindak pidana asusila terhadap anak timbul karena penegakan hukum pidana selama ini belum berorientasi pada nilai keadilan terutama perlindungan korban, tetapi lebih pada penerapan hukuman pada pelaku. Akibatnya tidak membuat orang-orang takut melakukan tindak pidana kesusilaan, bahkan semakin banyak pelaku tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap anak, masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana asusila dan juga anak sebagai pelaku nya | en_US |