dc.description.abstract | Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau mediatumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan bareng dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku yang menduduki lahan perkebunan secara tidak sah, dan Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan kepada pelaku yang menduduki lahan perkebunan secara tidak sah. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Dalam gambaran permasalahan yang dibahas, maka ruang lingkup penelitian ini merupakan penelitian hukum pidana untuk mengetahui penegakan hukum dalam tindak pidana secara tidak sah menduduki lahan perkebunan.
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa yang didakwa dengan dakwaan tunggal dalam putusan nomor 111/Pid.Sus/2020/PN.Sgt adalah tepat, karena perbuatan terdakwa hanya satu yaitu dalam Pasal 107 huruf a Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang dimana unsur-unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi dalam dakwaan tunggal tersebut. | en_US |