dc.description.abstract | Pada dasarnya narkotika dan psikotropika sangat diperlukan dan mempunyai manfaat dibidang kesehatan dan ilmu pengetahuan, akan tetapi penggunaan narkotika dan psikotropika menjadi berbahaya jika terjadi penyalahgunaan atau digunakan tidak sesuai dengan standart pengobatan. Kepolisian dalam melakukan atau menjalankan tugasnya mampu menangani penyalahgunaan tindak pidana narkotika yang terjadi dalam masyarakat, serta dalam undang-undang kepolisian no 2 tahun 2002 pasal 13 bahwa tugas pokok dari Kepolisian Negara Republik Indonesia adalahMemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum dan Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Keberadaan akan narkotika dan psikotropika di indonesia tidaklah sedikit yang menyalahgunakannya, maka penulis tertatrik untuk membuat karya ilmiah yang berjudul tentang tindak pidana narkotika dan psikotropika dan oleh sebab itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian dalam bentuk Skripsi yang berjudul: PERANAN LEMBAGA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA (STUDI DI POLRES SERDANG BEDAGAI).
Pembahasan Penelitian ini mengunakan metode secara kualitatif yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi lapangan (field research) di Polres Serdang Bedagai, buku-buku hukum, peraturan perundang undangan serta bahan bacaan lain yang berhubungan dengan skripsi ini.
Dalam menanggulangi tindak pidana narkotika dan psikotropika kepolisian mempunyai beberapa peranan yaitu: peranan pencegahan, peranan pembinaan dan peranan penegakan hukum. | en_US |