ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA USAHA PERTAMBANGAN TANPA IZIN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Putusan Nomor: 556/Pid.Sus/2019/PN.Bls)
Abstract
itu meliputi emas, perak, tembaga, minyak dan gas bumi, batubara, dan Lain-lain. Bahan galian itu dikuasai oleh Negara. suatu kegiatan yang dilakukan dengan penggalian ke dalam tanah (bumi) untuk mendapatkan sesuatu yang berupa hasil tambang mineral, minyak, gas bumi, dan batubarasebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan. Pertambangan yang dimaksud yaitu sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan,dan pengusahaanmineralataubatubara yang meliputi penyelidikan umum eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengelolaan, dan pemurnian. Pengakutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Sehubung dengan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158 menyebutkan “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK. sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Keberadaan Pertambangan di Indonesia tidak sedikit yang menyalahgunakan tanpa ijin pertambangan ,maka penulis tertarik untuk membuat karya ilmiah ilmiah yang berjudul Analisis yuridis tindak pidana usaha pertambangan tanpa adanya izin dilalukan bersama sama dan Oleh sebab itu Penulis tertarik untuk melalukan penelitian dalam bentuk Skripsi yang Berjudul: ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA USAHA PERTAMBANGAN TANPA IZIN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Putusan No. 556/Pid.Sus/2019/PN Bls).
Pembahasan Penelitian ini mengunakan metode penelitian kasus yang diteliti dan pengumpulan data data yang dilalukan melalui Literatur atau dari bahan bacaan seperti buku buku hukum, peraturan perundang undangan serta bahan bacaan lain yang berhubungan dengan skripsi ini.
Dalam Perkara ini Majelis Hakim Menyatakan Zekkeri Saputra terbukti sah melalukan perbuatan tindak pidana pada pertambangan yang tidak memiliki izin usaha yang dilalukan bersama sama sesuai dengan dakwaan Alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum
Collections
- Ilmu Hukum [1669]