PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU YANG MEMPERNIAGAKAN ORGAN TUBUH SATWA YANG DILINDUNGI (Studi Putusan Nomor 213/Pid.B/LH /2020/PN jmb)
Abstract
Pertanggungjawaban pelaku yang memperniagakan organ tubuh satwa yang dilindungi adalah kewajiban pelaku untuk menerima balasan akibat tindak pidana yang dilakukannya. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bentuk pertanggungjawaban pelaku dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI No.5 Tahun 1990 Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Penelitian ini bersifat penelitian hukum normatif, dengan sumber bahan hukum adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, kemudian dipelajari secara deskriptif dengan menggunakan metode deduktif dan induktif untuk menjawab permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan tentang Pertanggungjawaban Pidana Pelaku yang Memperniagakan Organ Tubuh Satwa yang Dilindungi Studi Putusan Nomor 213/Pid.B/LH/2020/Pn.Jmb, pelaku dapat diminta pertanggungjawaban pidananya, karena perbuatannya yang menguntungkan diri sendiri ini telah merugikan negara serta meresahkan masyarakat sekitar dan berpengaruh dalam keseimbangan ekologi yang mengakibatkan punahnya hewan-hewan yang dilindungi karena perniagaan organ tersebut.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]