dc.description.abstract | Perilaku penyimpangan seks salah satu diantaranya yaitu homoskesual cenderung terus meninggi jumlahnya di Indonesia tidak terkecuali di lingkungan TNI. Keberadaan LGBT di Indonesia menjadi kontroversi karena dianggap sebagai perilaku yang menyimpang dan merugikan orang lain, karena bertentangan dengan norma agama dan norma masyarakat yang ada di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan hubungan homoseksual terhadap sesama anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan untuk mengetaui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap seorang TNI yang melakukan hubungan homoseksual terhadap sesama anggota Tentara Nasional Indonesia studi putusan nomor 24-K/PM.III-12/AD/II/2020. Penelitian ini bersifat penelitian hukum normatif, dengan sumber bahan hukum adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, kemudian dipelajari secara deskriptif dengan menggunakan metode deduktif dan induktif untuk menjawab permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa homoskesual merupakan perilaku yang sangat menyimpang yang mana Indonesia belum ada peraturan perundang-undang yang mengatur tentang perbuatan homoskesual secara umum dan khusus sehingga penerapan hukuman berdasarkan pada Pasal 281 KUHP dan Pasal 103 KUHPM yang diberlakukan untuk menjerat pelaku homoskesual di Lingkungan TNI. | en_US |