“PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA MILITER YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 41-K/PM.III-19/AD/III/19 PENGADILAN MILITER JAYAPURA)”
Abstract
Negara indonesia merupakan negara negara hukum. Negara yang berdasarkan hukum berarti bahwa semua tindakan yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun rakyatnya haruslah berdasarkan atas hukum dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Tujuan hukum pada hakikatnya untuk mewujudkan keadilan, keamanan, dan ketentraman. Untuk mencapai tujuan daripada hukum tersebut maka harus adanya penegakan hukum.
Tentara Nasional Indonesia sebagai prajurit digarda terdepan Indonesia diharapkan menjadi contoh dan pedoman bagi warga sipil. Oleh karena itu segala perbuatan dan tindakan yang dilakukan oleh setiap anggota tentara nasional indonesia harus sesuai dengan aturan Disiplin Militer, KUHPM, maupun KUHP. Meskipun telah ada hukum yang mengatur Namun nyatanya masih ada anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum militer Contohnya seperti perzinahan menurut pasal 284 KUHP perzinahan adalah merupakan pertumbuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimana penegakan hukum terhadap anggota Militer yang melakukan tindak pidana perzinahan studi putusan nomor 41-K/PM.III-19/AD/III/19 Pengadilan Militer Jayapura dan Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anggota Militer yang melakukan tindak pidana perzinahan studi putusan nomor 41-K/PM.III-19/AD/III/19 Pengadilan Militer Jayapura. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, penelitian ini menggunakan bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum, berbagai literatur yang berkaitan untuk menjawab persoalan pada studi putusan Nomor: 41-K/PM.III-19/AD/III/19 Pengadilan Militer Jayapura. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap terdakwa dilakukan dengan menjatuhkan pidana 6(enam) bulan penjara dan Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000.- (limabelas ribu rupiah) dan dasar perttimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa adalah berdasarkan pertimbangan yuridis dan non yuridis.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]