PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENJUAL BARANG (ROKOK) YANG TIDAK DILABELI CUKAI (Studi Putusan Nomor 51/Pid.Sus/2019/PN Ttn)
Abstract
Tindak pidana di bidang pita cukai yang erat kaitannya dengan tidak melekati pita cukai dan pemalsuan pita cukai pada barang-barang tertentu seperti barang (rokok) akan memberikan dampak pada dua sisi antara lain mempengaruhi jumlah pendapatan negara dan merusak sistem peredaran barang di masyarakat.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memberikan wawasan tindak pidana di bidang Pita Cukai, yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau meyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya menurut Undang-Undang No.39 Tahun 2007 Tentang Cukai
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan menggunakan data-data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer seperti menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi ini dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku, termasuk skripsi, thesis, literatur, dan disertai hukum dan jurnal-jurnal hukum dan internet yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini.
Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana yang menjual barang (rokok) yang tidak dilabeli cukai (Studi Putusan No.51/Pid.Sus/2019/PN Ttn) yang didakwa dengan bentuk dakwaan Subsidair dengan melanggar pasal 54 Jo Pasal 29 ayat (1) dan pasal 56 Undang-Undang No.39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Terdakwa dapat diminta pertanggungjawaban pidana yaitu adanya kemampuan bertanggungjawab, adanya kesalahan, tidak ada alasan penghapus pidana bahwa terdakwa dipidana penjara selama 3 Tahun dan denda sejumlah Rp.1.326.784.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka di ganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]