KEKUATAN ALAT BUKTI SURAT LAPORAN HASIL UJI NAPZA SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN KEPADA ANGGOTA MILITER PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I (STUDI PUTUSAN NOMOR 19-K/PM.I-06/AD/VI/2020)
Abstract
Saat ini banyak sekali ditemukan atau diberitakan di berbagai media cetak maupun elektronik anggota atau oknum TNI yang terlibat langsung maupun tidak langsung sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika dengan cara mengkonsumsi untuk diri sendiri. Untuk menangkap anggota TNI yang diduga sebagai penyalahgunaan narkotika wajib mengumpulkan alat bukti yang cukup. Salah satu cara untuk membuktikan anggota TNI mengunakan narkotika atau tidak yaitu dengan menggunakan tes urine. Tujuan dalam penulisan ini untuk mengetahui kekuatan alat bukti surat laporan hasil uji NAPZA yang digunakan oleh hakim sebagai dasar pertimbangan menjatuhkan putusan terhadap anggota militer yang melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif (Normatif law research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan- bahan pustaka, yaitu buku, jurnal, artikel-artikel resmi, menelusuri doktrin-doktrin dan teori hukum dari berbagai literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan dengan pokok pembahasan permasalahan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alat bukti surat laporan hasil uji Napza yang dibuat oleh laboratorium dalam Putusan Nomor 19-K/PM.I-06/AD/VI/2020 mempunyai kekuatan nilai yang sama dengan alat bukti sah lainnya sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP dan termasuk sebagai alat bukti surat yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 187 KUHAP dan dapat juga digunakan sebagai Petunjuk sebagaimana yang diatur dalam Pasal 188 KUHAP apabila hakim tidak mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 183 KUHAP dan penilaian petunjuk dilakukan dengan bijaksana dan berdasarkan hati nuraninya.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]